Berhubung saya orang awam di bidang agama, maka untuk menentukan hukum Hipnotis-Hipnoterapi dalam agama islam ini saya berkonsultasi dengan perwakilan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Surakarta/ Solo, yakni Ustadz Nurhadi.

Beliau beranggapan, hukum hipnotis & hipnoterapi sangat bergantung kepada dua hal yakni
- Metode & media yang digunakan. Apabila dalam prosesnya menggunakan sihir, klenik, mantra, jampi- jampi, bantuan Jin/ makhluk halus, dan simbol atau berhala yang bertentangan dengan agama, maka hukumnya haram. Sebaliknya, apabila hanya berupa ilmu komunikasi, penguasaan kondisi psikologis, dan ilmu lain yang sifatnya saintifik, maka berpotensi halal
- Tujuan dari pelaku. Apabila operator (pelaku) menggunakannya untuk hal – hal yang buruk dan merugikan, seperti mencuri, mencopet, tindakan asusila, dll, maka hukumnya haram. Sebaliknya, apabila ilmu hipnotis hipnoterapi digunakan untuk penyembuhan, meningkatkan kepercayaan diri, disiplin & motivasi, maka berpotensi halal
Untuk bisa menjadi halal dalam agama islam, maka hipnotis hipnoterapi harus memenuhi kedua unsur diatas. Salah satu saja tidak terpenuhi, maka hukumnya haram.
Semoga bermanfaat, terimakasih.